Akad yang Digunakan


Akad Mudharabah

  • Jaminan pedagang sebagai pengelola usaha: 100% aset usaha (seluruhnya)
  • Jaminan diambil jika pedagang mengkhianati perjanjian
  • Pilihan proporsi kerja Rekan
    1. Rekan sekaligus Pengelola usaha (full time)
    2. Rekan sebagai Pengawas & mentor (part time)
    3. Hanya pemberi modal
  • Pilihan proporsi kerja Pedagang
    1. Pedagang mengelola usaha (full time)
    2. Pedagang sebagai Pengawas & mentor (part time)
  • Kerugian 100% ditanggung Rekan
  • Proporsi bagi hasil keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan
  • Periode bagi hasil untuk Rekan dilakukan sesuai kesepakatan

Akad Musyarakah

  • Jaminan pedagang sebagai pengelola usaha (full time): Aset usaha senilai proporsi modal Rekan
  • Jaminan Rekan sebagai pengelola usaha (full time): Aset usaha senilai proporsi modal pedagang
  • Jaminan diambil jika salah satu pihak mengkhianati perjanjian
  • Pilihan proporsi kerja Rekan
    1. Rekan sekaligus Pengelola usaha (full time)
    2. Rekan sebagai Pengawas & mentor (part time)
    3. Hanya pemberi modal
  • Pilihan proporsi kerja Pedagang
    1. Pedagang mengelola usaha (full time)
    2. Pedagang sebagai Pengawas & mentor (part time)
    3. Hanya pemberi modal
  • Kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing
  • Proporsi bagi hasil keuntungan dilakukan sesuai kesepakatan
  • Periode bagi hasil untuk Rekan dilakukan sesuai kesepakatan